KedaiPena.Com- Tindakan dari 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dapat menjadi tradisi kurang baik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni saat menyoroti kekompakan dari 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri.
“Ini suatu hal atau tradisi yang kurang baik menurut saya menjadi catatan kita, sehingga hari ini DPRD menjalankan fungsinya dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini Sekda dan Dinas Kesehatan,” ucap Andra Soni, Jumat, (4/6/2021).
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menggali informasi terkait kelanjutan 20 pejabat Dinkes tersebut, dan menanyakan langkah yang akan diambil sesuai dengan proses atau tidak.
“Kita akan tanyakan itu, kalau pemecatan itu harus melalui prosedur, tapi kalau pengunduran diri itu diterima atau tidak di terima itu ada kewenangannya di Gubernur,” tambahnya.
Selain itu, Andra menilai, jika pengunduran diri 20 pejabat Dinkes ini terjadi akan berdampak dan mengganggu dari kinerja pelayanan kepada masyarakat terkait penanganan Covid-19 dan lainnya.
“Apakah dengan situasi ini bisa memperburuk situasi dan itu yang kita tunggu jawaban dari pemerintah provinsi Banten, tapi saya yakini bahwa Pemerintah Provinsi Banten sudah mempunyai sistem pengelolaan pemerintah sendiri (sistem kepegawaian, red),” katanya.
Politikus Partai Gerindra ini berharap, agar pemprov dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim harus dapat segera mengantisipasi jika pengunduran diri para pejabat Dinkes tersebut tidak membuat pelayanan terganggu.
“Kalau mengganggu pasti yah kalau Gubernur lambat merespon pasti terganggu khususnya dengan Covid-19 terkait dengan komunikasi dengan rumah sakit dan tentunya dengan kebijakan lain,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi