KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tahun depan. Berikut selengkapnya surat keputusan penetapan nomor urut calon itu:
Pengumuman
Nomor : 24/PENG/ KPU-Kab-002.434687/X/2016
 Tentang
PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAPANULI TENGAH TAHUN 2017
Berdasarkan:
- Pasal 69 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoesia nomor 9 tahun 2016;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah nomor : 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017;
- Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ini mengumumkan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon sebagai berikut:
Nomor
Undian |
Nama Pasangan Calon | Untuk Jabatan | Nomor
Urut |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH
Drs. Ramses Hutagalung, MM |
Bupati
Wakil Bupati |
1 |
2 | Buyung Sitompul, Ir. MT
Bisar Saruksus |
Bupati
Wakil Bupati |
4 |
3 | Bakhtiar Ahmad Sibarani
Darwin Sitompul |
Bupati
Wakil Bupati |
3 |
4 | Rantinus Manalu
Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag |
Bupati
Wakil Bupati |
2 |
Demikian diumumkan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Dikeluarkan di Pandan
Pada Tanggal, 25 Oktober 2016
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Tengah
Â
dto
Â
HALOMOAN F. LUMBANTOBING
(Dom/Prw)