KedaiPena.com – Penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk plastik linear low-density polyethylene (LLDPE) oleh Otoritas Filipina dinyatakan membuka peluang ekspor produk ke pasar Filipina menjadi semakin besar.
Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) mengeluarkan rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap impor produk LLDPE berbentuk pelet dan granula pada 20 Mei 2022. Dalam laporan final, TC merekomendasikan tidak mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk tersebut yang masuk ke Filipina.
“Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor dengan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang. Penghentian penyelidikan ini tentu saja memberikan kepastian terjaganya akses pasar produk LLDPE ke Filipina,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Informasi tentang rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk LLDPE tersebut pun telah diterima Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan Indonesia di Manila pada 20 Mei 2022.
Laporan final TC menyebutkan, Otoritas Filipina tidak menemukan lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif, sehingga tidak dapat dilakukan penentuan kerugian atau ancaman kerugian, hubungan sebab akibat, dan unforeseen development (perkembangan tidak terduga).
“Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk LLDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono, dalam kesempatan yang sama.
Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif menempuh langkah-langkah pembelaan baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum konsultasi publik yang diselenggarakan TC.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan, rekomendasi TC di Filipina menjadi berita baik di tengah tren negara mitra dagang yang semakin gencar memproteksi industri dalam negerinya melalui instrumen trade remedies.
“Kami harap adanya berita baik ini dapat
memacu pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kinerja ekspor produk LLDPE Indonesia di tengah gencarnya penggunaan instrumen trade remedies oleh negara mitra dagang,” tandas Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk LLDPE Indonesia ke Filipina untuk Kode HS 3901.10.92 dan 3901.90.90 pada periode 2017–2021 menunjukkan peningkatan ekspor sebesar 43,02 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD 627 ribu, pada 2020 sebesar USD 805 ribu, dan pada 2021 sebesar USD 1,7 juta.
Laporan: Ranny Supusepa