KedaiPena.Com- Kalangan DPR RI menyambut positif langkah pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi yang meniadakan ketentuan atau syarat izin kerja untuk visa atlet dan artis asing.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, langkah tersebut perlu diapresiasi agar citra Indonesia semakin baik di mata internasional.
“Kita apresiasi kebijakan tersebut dan merupakan satu terobosan yang cukup bagus. Langkah Dirjen Imigrasi tersebut selaras dengan keinginan pemerintah yang berupaya menyederhanakan beragam perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat termasuk orang asing,” ucap Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Senin (06/03/2023).
Hanya saja, Darmadi menekankan, peniadaan kebijakan visa kerja untuk para atlet dan artis asing tidak diterapkan kepada para pemodal asing yang melakukan kegiatan atau operasional perusahaannya di Indonesia.
“Tapi mohon untuk kebijakan visa kerja ketatkan untuk manajer-manajer asing,” tegasnya.
Darmadi beralasan, pengetatan perlu dilakukan mengingat pekerja domestik atau manajer manajer asal Indonesia sangat banyak dan kompetensi tinggi dan sangat mumpuni.
“Gak perlu pakai manager asing , bisa pakai pekerja lokal. Jangan sampai pekerja dalam negeri hanya jadi penonton dibalik derasnya investasi asing di kita,” tandasnya.
Berdasarkan catatannya, ada sejumlah perusahaan asing yang justru menggunakan manajer atau kepala cabang asing dari negara mereka sendiri.
“Contohnya, banyak perusahaan elektronik dan Hp di Indonesia asal China menggunakan manajer atau kepala cabang asing asal China,” ungkap Politikus PDIP itu.
“Di antaranya atau diduga perusahaan asal China seperti PT Skyworth Indonesia yang memasarkan merek Cocca di Indonesia , untuk jabatan Kepala cabang saja mereka menggunakan tenaga kerja dari negara mereka.Ini harus diusut oleh Ditjen Imigrasi apakah menyalahi aturan atau tidak?,” sambungnya.
Menurutnya, untuk urusan kepala cabang saja menggunakan tenaga dari mereka tentu hal tersebut terlalu berlebihan dan tak menghormati kemampuan (skill) pekerja domestik.
“Kalau jabatan direksi kita masih bisa maklumi.Tapi kalau untuk sekelas kepala cabang diambil juga, itu kebangetan dan mestinya gak boleh,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah melonggarkan persyaratan visa untuk atlet dan artis luar negeri yang akan bertanding atau tampil di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, selama ini, pihak penyelenggara event harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendatangkan artis luar negeri yang akan tampil di Indonesia, serta atlet mamcanegara yang akan bertanding untuk negaranya di Indonesia.
“Kita hilangkan (izin kerja). Atlet atau artis luar negeri hanya membutuhkan rekomendasi dari organisasi olahraga, penyelenggara atau panitia penyelenggara. Nah, itu semua kita sederhanakan.
Langsung lolos tanpa harus ada syarat keterangan pengalaman dan lain sebagainya,” kata Silmy di Jakarta, dikutip Sabtu (4/3/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena