KedaiPena.Com – Penghapusan aset Pasar Ciputat yang 2017 lalu yang direnovasi telah dilaporkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Penghapusan aset Bangunan Pasar Ciputat sudah dilaporkan dan inventarisir sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016,” kata Kepala Disperindag
Maya Mardiana kepada KedaiPena.Com, Jumat, (28/8/2020).
Maya begitu ia disapa mengatakan Pasar Ciputat sudah tercatat sebagai aset pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Untuk aset tersebut maka dapat dilakukan penatalaksanaan pengelolaan aset beserta program kegiatan untuk pengembangan pelayanan,” jelas maya.
Sementara ketika KedaiPena.com mencoba menelusuri aset Bangunan Pasar Ciputat, salah seorang sumber mengaku diperintah oleh atasannya, untuk mengumpulkan sisa rolling door di bekas bangunan tersebut.
“(Sisa pemugaran Bangunan Pasar Ciputat merupakan aset yang penilaiannya harus kembali ke kas negara) Ngga tau saya mas,” ujar Sumber, ditemui dilokasi bangunan Pasar Ciputat.
“Saya cuma disuruh ngumpulin sisa rolling door nya aja. Nanti mau dibawa sama bos saya,” jelas Sumber.
Seperti diketahui, Pasar Ciputat telah direhab pada 2017 lalu, dengan memakan biaya Rp.2 miliar.
Kemudian untuk diketahui bersama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), Pemerintah Kota melalui pengguna aset (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) wajib melaporkan penghapusan aset, jika terdapat renovasi atau rehabilitasi.
Merujuk kepada peraturan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang saat ini melakukan revitalisasi pasar dengan merenovasi Pasar Ciputat, wajib melaporkan penghapusan asetnya.
Laporan: Sulistyawan