KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam pembongkaran pemukiman Bukit Duri. Sebab pembongkaran pemukiman di Bukit Duri yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum.
“Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun,” tutur dia kepada wartawan saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Seharusnya, kata Fadli, Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Karena saat ini proses gugatan dari Warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan.
“Sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran, karena proses pengadilan masih berlangsung. Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran,” jelas dia.
Lanjutnya, wakil Ketua umum partai Gerinda ini, juga mengingatkan janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012. Untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
Dan penggusuran ini sangat tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri.
“Pemda DKI Jakarta harus berhati hati dalam mengambil tindakan, harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum. Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan banyak pertimbangan. Karena itu hak warga mendapatkan kehidupan yang layak,” tandas dia.
Untuk diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“Gugatan yang diajukan sah menurut hukum,” kata hakim ketua Didiek Riyono Putro, dalam sidang lanjutan gugatan warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2016.
Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan itu pada 10 Mei 2016. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung, dan meminta ganti rugi akibat penggusuran yang dilakukan terhadap 133 rumah di RW 10, pada Januari 2016.
Didiek mengatakan bahwa para penggugat dan kuasa hukum telah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan class action. Didiek menyebutkan syarat yang sudah dipenuhi di antaranya, jumlah penggugatnya banyak; memiliki fakta, dasar hukum, dan tuntutan yang sama; serta wakil kelompok dianggap memiliki kejujuran.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera, menyambut baik keputusan hakim. Menurut dia, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak gugatan class action tersebut. “Sudah sempurna, sudah sesuai dengan peraturan, sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, dan memang kami tuh merumuskan semua dalil itu berdasarkan kondisi yang riil,” ujarnya saat ditemui setelah persidangan.
(Prw/Apit)