KedaiPena.Com – Amanat dari Pergub 142 tahun 2019 terkait pengggunaan kantong belanja ramah lingkungan harus dapat selaras dengan payung hukum pengolahan sampah dan tidak berpotensi mencederai hak-hak konsumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) DKI Jakarta Mardian saat menanggapi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
“Pergub 142 Tahun 2019 ini sangat berdampak pada UMKM karena sanksinya memberatkan dan jika saja sanksinya tidak diubah maka sama saja Pemprov DKI Jakarta membuat pedagang UMKM tidak bisa berjualan dan hal yang ini dapat menciptakan pengangguran besar-besaran,” kata dia, Senin, (29/6/2020).
“Jika hal ini tidak segera disikapi oleh Pemprov DKI Jakarta maka UMKM yang berjumlah lebih kurang 1 juta pedagang akan melakukan perlawanan secara hukum (Class Action),” sambung dia.
Mardian mempertanyakan, apakah Gubernur Anies Baswedan tidak melihat fakta selama pandemi Corona ini UMKM justru membuat perekonomian negeri ini terus berputar.
“Harusnya Gubernur DKI Jakarta lebih peka dan melek melihat kenyataan ini,” tegas dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Kawali DKI Jakarta memberikan solusi mengacu pada aturan perundangan 18/2008 terkait persampahan yang berlaku, di mana perlu adanya ruang bagi pelaku industri dan masyarakat tetap dapat menggunakan kantong plastik ramah lingkungan ber-SNI dan mudah terurai di alam secara alami.
“Pemerintah melalui KLHK sudah memberikan standar terkait dengan kantong plastik ramah lingkungan yang ber SNI ecolebel. Jadi ini yang harus dijadikan solusi untuk pengendalian sampah plastik konvensional,” beber dia.
Mardian menjelaskan, kantong plastik tas belanja reusable konvensional (sponbon) yang selama ini ada yang dianggap ramah lingkungan sudah terbukti tidak mudah hancur dalam tanah, apalagi terurai secara alami hingga waktu 100 tahun dan bahkan ribuan tahun.
“Kawali DKI Jakarta mengusulkan agar pemerintah baik pusat dan daerah tetap memberikan ruang penggunaan kantong plastik ramah lingkungan yang ber-SNI ecolebel dan yang sudah standar ecolebel mudah terurai di alam berdasarkan yang sudah ada hasil uji laboratoriumnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi