KedaiPena.Com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan jika penggunaan dana hibah pariwisata harus digunakan sesuai keputusan Wali Kota (Kepwal).
Menurut Trubus, jika dana hibah sebesar Rp 44 miliar pariwisata tidak sesuai dengan regulasi, maka sebaiknya Kepwal harus turut berubah.
Pemerintah Kota Tangsel melalui
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ervin Ardanih memastikan Keputusan Wali Kota (Kepwal) penerima hibah yang mencapai Rp.44 miliar, tidak mengalami perubahan.
“Apabila penggunaan tidak sesuai dengan regulasi usulan yakni Kepwal, maka Kepwalnya harus berubah juga. Sesuaikan dengan penggunaan dana hibahnya. Kalau tidak dirubah, publik akan bertanya ada apa dibalik itu,” paparnya.
Ia melanjutkan, jika kepwal harus menyesuaikan anggaran yang digunakan. Terlebih lagi, jika anggaran itu sudah masuk ke dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau di Kepwal penerima hibah sampai Rp 44 miliar, tapi di keterangan pelaporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cuma Rp18 miliar, ya dirubah dong,” tandasnya.
Sebelumnya dalam Kepwal nomor 403/Kep.384-Huk/2020, sedikitnya 112 pengusaha hotel dan restoran menerima dana hibah tersebut, dengan total dana hibah yang digelontorkan Rp44.795.815.325,-.
Hal tersebut, berbeda dengan keterangan yang disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi beberapa waktu lalu.
“Adapun realisasi Belanja Hibah tahun 2020 sebesar Rp18.674.022.090,00 (delapan belas milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) dan realisasi Belanja Hibah Pariwisata berupa program dan kegiatan sebesar Rp5.924.574.285,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah),” ujar Benyamin.
Laporan: Sulistyawan