KedaiPena.Com – Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan pemerintahan Jokowi untuk berhati-hati soal penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan wabah Corona atau Covid-19 di tanah air.
Hal tersebut disampaikan oleh SBY saat merespon Perppu Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang dimana pemerintah mempunyai kewenangan anggaran sebesar Rp405,1 triliun guna penanganan wabah Corona.
“Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara. Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional. Kehatian-kehatian perlu dimiliki oleh DPR RI jika akhirnya membenarkan aturan ini dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020,” ujar SBY dalam keterangan diterima KedaiPena.Com, Rabu, (8/4/2020).
“Kehati-hatian juga perlu dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi jika pada saatnya juga mengukuhkan atau membenarkan tindakan sepihak pemerintah dalam penggunaan keuangan negara tersebut,” sambung SBY.
SBY menyampaikan hal tersebut lantaran melalui Perppu itu pemerintah dapat menentukan bahwa anggaran untuk penanganan korona, bantuan kepada masyarakat dan penyelamatan ekonomi, menjadi kewenangan pemerintah.
“Artinya, tidak harus dibahas dan ditetapkan secara bersama oleh Presiden (pemerintah) dan DPR RI. Tidak perlu “dimasukkan dalam sistem”, yaitu melalui APBN Perubahan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945, yang produknya berupa Undang-Undang,” ungkap SBY.
SBY menambahkan khusus pengelolaan keuangan negara sangat esensial dan fundamental sebab jiwa, semangat dan substansi konstitusi adalah mengatur kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam manajemen keuangan negara.
“Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan. Ingat “power tends to corrupt”, dan “absolute power tends to corrupt absolutely”. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin disalahgunakan,” tukas SBY.
Tidak hanya itu, lanjut eks Ketum partai Demokrat ini, lazimnya, eksekutif diberikan kewenangan untuk mendapatkan keuangan negara, termasuk menarik pajak dan berhutang jika penerimaan negara kurang.
“Legislatif mendapat kewenangan dan tugas untuk membahas RAPBN bersama eksekutif, sampai dengan dicapainya persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN. Sedangkan pengawasan dan urusan akuntabilitasnya diamanatkan kepada lembaga audit nasional, untuk negara kita BPK,” tegas SBY.
Laporan: Muhammad Hafidh