KedaiPena.com – Kenaikan tarif tol Jakarta yang diberlakukan per 9 Maret 2024 oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), dinyatakan sebagai bentuk penyesuaian inflasi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan alasan kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, hal itu karena peran operator dalam pemberian modal tergolong besar.
“Perlu dipahami penyelesaian tarif diatur dalam UU karena iklim investasi dalam industri jalan tol sifatnya pengembalian investasi, jadi kenapa jalan tol dibangun? Karena pembiayaan nggak dari anggaran pemerintah. Tapi dari investasi di mana Jasa Marga modal 30-70 pinjaman, sifatnya investasi. Selain Jasa Marga, begitu juga swasta dari investasi,” kata Lisye di kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (21/3/2024).
Ia menjelaskan kenaikan tarif tol yang dievaluasi setiap dua tahun sekali itu mendapat restu dari pemerintah melalui diatur dalam Undang-Undang No 2/2022 tentang Jalan yang menyatakan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Khusus jalan tol ini penyesuaian tarif tersebut diatur dalam keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024, yang menetapkan Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Bahkan kenaikan tarif ini sudah harus berlaku beberapa bulan lalu.
“Dalam skemanya investasi itu perlu penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut. Nggak hanya di Jakarta-Cikampek MBZ, tol swasta pun seperti itu. Jadi sudah mengalami kemunduran waktu, bahwa perlu penyesuaian tarif di tol Cikampek,” ujarnya.
Untuk kenaikan yang mencapai sekitar 35 persen untuk golongan I, yakni menjadi Rp27 ribu, Lisye menyatakan karena adanya penambahan di ruas tersebut.
“Kenapa lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang kami lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup lajur dan beberapa yang kami tambahkan. Dengan regulator BPJT setelah evaluasi perhitungan dengan pihak terkait muncul angka tersebut sesuai UU perlu disesuaikan penyesuaian tarif,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa