KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akam menunjuk pengganti Artidjo Alkostar sebagai Dewan Pengawas.
Mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.
“Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” kata Wakil Ketua KPK NurulnGhufron dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Dalam aturan yang sama, Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.
Ghufron menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Dengan demikian, maka pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden.
“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” jelas dia.
Artidjo Alkostar, meninggal dunia di usia 71 tahun pada Minggu (28/2/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Artidjo meninggal dunia karena sakit jantung dan paru-paru.
Semasa menjadi Hakim Agung, sejumlah kasus besar pernah dipegang Artidjo. Di antaranya perkara korupsi yayasan yang melibatkan Mantan Presiden Soeharto, juga pimpinan sidang PK kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Laporan: Muhammad Hafidh