KedaiPena.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, jika pihaknya ingin agar pelaksanaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat disahkan menjadi UU dapat berlaku secara baik dan benar.
Hal itu disampaikan Puan sapaanya lantaran dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, (16/12/2021), belum bisa mengambil keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
“Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar,” tegas Puan kepada awak media.
Puan memastikan, jika pengesahan RUU TPKS ini hanya masalah waktu. Puan mengakui, bahwa tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakukan serta disahkan secara mekanisme yang ada.
“Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan Insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yamg akan datang segera memutuskan dan ini tidak ada masalah apa- apa,” tegas Puan.
Puan menambahkan, jika DPR mendukung agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan untuk menjadi satu UU yang menjaga dan menyelamatkan masyarakat dari kekerasaan seksual.
“Jadi ini soal waktu dan timing. Pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui paripurna,” tandas Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan alasannya RUU TPKS tidak dibawa ke dalam rapat paripurna hari ini.
Willy mengungkapkan, jika Badan Musyawarah (Bamus) DPR gagal digelar hingga 15 Desember 2021.
Politikus Partai Nasdem ini juga menuturkan, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata sepakat terkait dengan pengesahan RUU TPKS ini sebagai inisiatif DPR.
Laporan: Muhammad Hafidh