KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Pengesahan RUU Minerba diambil dalam rapat paripurna Ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(18/2/2025).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Hadir juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Mulanya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan atas pembahasan RUU Minerba. Kemudian Adies Kadir meminta persetujuan pengesahan RUU Minerba menjadi UU.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU Minerba.
Sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri BUMN Bahlil Lahadalia. di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang memimpin rapat mengatakan, DPR dan pemerintah ingin pertambangan mulai melibatkan masyarakat. Politikus Golkar itu mengklaim pembahasan RUU Minerba tak dilakukan tergesa-gesa.
“Adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi,” imbuhnya.
Laporan: Tim Kedai Pena