KedaiPena.Com- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Aminurokhman memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurutnya, jika RUU ASN tidak disahkan menjadi UU akan berdampak kepada beberapa kebijakan dari pemerintah saat ini.
Hal tersebut disampaikan Aminurokhman menanggapi banyak anggapan negatif terkait langkah pengesahan RUU ASN menjadi UU. Salah satunya ialah soal pengesahan waktu RUU ASN menjadi UU dijelang penyelengaraan pesta demokrasi tahun 2024.
“Pengesahan RUU ASN itu memang sudah sesuai mekanisme dan sudah memang cukup lama. Jika ini tidak difinalisasi akan berdampak pada beberapa kebijakan pemerintah, salah satunya adalah terkait larangan untuk mengangkat tenaga honorer, jika RUU ASN 2023 ini tidak disahkan segera maka nasib 2,3 juta tenaga honorer akan di PHK,” jelas Aminurokhman saat berbincang, Sabtu,(7/10/2023).
Atas dasar itu, kata Aminurokhman, DPR bersama pemerintah memiliki kesepahaman sama untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU ASN. Aminurokhman juga menjelaskan, bahwa pengesahan RUU ASN menjadi UU akan menyempurnakan pasal-pasal di
UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Pengesahan RUU ASN baru itu menyempurnakan rumusan pasal dan lain sebagai nya, akhirnya disepakati pada rapat paripurna. Jadi kita tidak ada waktu atau motif lain,” beber Sekretaris DPW NasDem Jawa Timur ini.
Aminurokhman menerangkan, bahwa implementasi dari UU ASN yang baru akan berlaku secepatnya. Ia mengatakan, bahwa di UU ASN ini maka penyelesaian dari para tenaga honorer yang bakal diberhentikan pada November 2023 diselesaikan melalui rekrumen calon ASN PPPK.
“Marena kemarin ada kunjungan Jawa Timur menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengisi, mengajukan formasi requitmen itu pada formasi yang diperuntukan untuk tenaga honorer yang usia-usia kritis, usia kritis itu ketika ia melewati hal 2024 itu dia sudah habis, persoalan soal teknis itu sudah kita sampaikan supaya ada keadilan, usia nya kan ya sudah cukup senior lah, semua nya ini harus di pertimbangkan,” tegas dia.
Ia menekankan, agar ruang seleksi atau rekrutmen tidak hanya berlaku untuk para tenaga honorer yang baru mengabdi satu atau dua tahun. Tetapi, lanjut dia, rekrutmen akan lebih diprioritaskan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi 5 tahun ke atas bahkan sampai 10 tahun ke atas.
“Ruang seleksi PPPK ini jangan sampai hanya untuk orang-orang yang baru mengabdi yg baru setahun, dua tahun, tiga tahun, tapi yang sudah 5 tahun ke atas bahkan sampai yang 10 tahun kalah prioritas,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik