KedaiPena.Com – Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan, kesehatan hingga sembako.Pengenaan pajak tersebut masuk Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto berharap, agar DPR RI dapat mengawal dengan ketat terhadap pembahasan RUU tersebut.
“Saya memandang ini harus dikawal terus proses penyusunan RUU pasal per pasal, jangan sampai apa yang telah disepakati berbeda dengan isi UU yang disahkan nanti,” ucap Hady begitu dirinya disapa, Selasa (14/9/2021).
Ia juga mengingatkan, anggota DPR RI untuk mengedepankan kepentingan masyarakat lantaran mereka merupakan wakil dari rakyat.
Ia juga melihat, saat ini pemerintah mulai kesulitan terhadap keuangannya. Sehingga, lanjut dia, dengan menerapkan PPN pada sektor tersebut diharapkan dapat menambah pendapatan dari sisi pajak.
“Berbagai macam alasan dari sisi basis pajak PPN untuk memberikan keadilan dan tepat sasaran kemudian memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Dari UU yang lama memang masih banyak pengecualian, itu kan alasan pemerintah kenapa ini tidak maksimal,” tutur dia.
Ia menyampaikan, pemerintah telah mengklarifikasi terkait rencana PPN tersebut diperuntukan untuk sektor tertentu saja seperti untuk sembako akan dikenakan pada sembako yang harga tinggi,
Untuk jasa kesehatan yang akan dikenakan yaitu pada fasilitas kesehatan yang tidak bayar oleh jaminan kesehatan nasional (JKN) yakni klinik kecantikan.
Sementara, pada jasa pendidikan yang akan dikenakan adalah jasa pendidikan yang ersifat komersilial dari lembaga pendidikan. Namun tidak menyelenggarakan kurikulum minimal syarat UU pendidikan nasional.
“Memang kalau melihat dari sasaran itu kan ditujukan bagi produk atau jasa pelayanan yang premium atau yang dinikmati oleh kalangan yang mampu yang selama ini dapat dikatakan tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus di terima oleh masyarakat tanpa melihat kemampuan financial nya. Maka dengan adanya rencana PPN pada jasa pendidikan akan melihatkan gap kesenjangan.
“Artinya terkesan bahwa walaupun mereka (orang kaya, red) bisa bayar ,tetapi akan semakin jauh dikejar atau diakses oleh masyarakat biasa,” jelasnya.
“Lalu apakah pendidikan di kita membedakan dari sisi hal itu artinya yang bisa merasakan pendidikan premium ya hanya orang orang kaya saja, sementara yang level gratisan seadanya, pendidikan yang gratis saja masih ada permasalahan seperti fasilitas dan aksesnya,” tambahnya.
Hady menegaskan, bahwa semua pelayanan dasar, baik kesehatan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Sehingga, tegas dia, jangan menciptakan diskriminasi.
“Harus mengingatkan kembali pelayanan dasar itu tidak mengenal diskriminasi, jika hal itu terjadi diskriminasi maka dengan sendirinya akan mengakibatkan gep kesenjangan lebih lebar,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi