KedaiPena.Com- Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna 2021-2022.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Seiring dengan penyidikan itu, kata dia, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Ali juga mengungkapkan tersangkanya merupakan kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan seorang pihak swasta.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” beber dia.
Meski demikian, Ali masih menutup rapat identitas para tersangka. Pasalnya lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu masih mengumpulkan alat bukti.
“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi, ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto.
Kemudian eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.
Laporan: Tim Kedai Pena