WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga pengelolaan sampah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta belum dijalankan sesuai aturan.
Dugaan ini kami dapat setelah di lakukan kunjungan ke lokasi dan investigasi atas sampah dan limbah yang dilakukan oleh pihak pengelolanya.
Bandara Halim Perdanakusuma, kawasan indrustri yang menghasilkan sampah dan limbah dari sisa makanan penumpang pesawat dan lainnya.
Mekanisme yang dilakukan pengelola adalah menyerahkan pengelolaan sampah dan limbah kepada pihak ketiga, yang tidak jelas legalitasnya dan tata cara pengolahannya perlu di pertanyakan dan perjelas keberadaannya si pihak ke tiga ini.
Masalahnya, Walhi menilai, pengelolahan sampah di bandara halim tidak memiliki kualifikasi yang yang memadai.
Dari temuan kami, pihak Halim Perdanakusuma membuang sampah tidak sesuai aturan dan Limbahnya tidak dikelola dengan benar sehingga berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan.
Di antara prosedur yang dikeluhkan adalah sampah hanya di tumpuk di satu tempat tampa ada proses karang tina terlebih dahulu limbah pesawat ini.
Padahal, menurut aturan pengelolaan sampah dan limbah telah diatur berdasarkan UU No 18/2008 dan UU No. 32 2009, pengelolaan limbah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan pengelolaan sampah bandara itu harus melalui proses karangtuna terlebih dahulu.
Untuk itu kami menilai, Walhi meminta pihak Bandara Halim Perdanakusuma untuk menegur Pihak pengelola sampah di sana agar lebih mempeprhatikan pengelolaan sampah mereka dengan baik tampa menyalahi regulasi yang berlaku.
Karena bagaimanapun baik-buruknya pengelola akan berdampak pada bandara Halim Perdanakusuma.
Walhi menilai seharusnya pihak halim perdana kusuma memiliki sistem pengendalian dan pengawasan atas limbah dan sampah yang dihasilkan bandaranya.
Sebab, limbah dan sampah tersebut tidak hanya dari makanan, tetapi limbah dan sampah oli, peralatan bekas dan lain-lain.
Kami menuntut pihak pengelola sampah Bandara Halim Perdanakusuma melakukan audit managemen pengolahan sampahnya, memperbaiki sistem managemen pengolahan sampahnya dan mengalokasikan lahan untuk tempat karantina sampahnya dan sekaligus tempat pengolahan sampah.
Oleh Puput TD Putra, Direktur Walhi Jakarta