KedaiPena.Com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Dodi Prasetya menduga lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengevaluasi BUMD PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), diduga kuat sebagai tindakan terorganisir.
Dodi mengatakan anggota DPRD Tangsel khususnya Komisi III saat ini memang tidak leluasa menjalankan fungsinya terhadap keberadaan BUMD lantaran terjebak kepada regulasi yang mengurung kebebasan hak-hak legislasi mereka.
“Beberapa peraturan pemerintah malah bertolak belakang sehingga mereka tidak bisa menjalankan fungsi legislatif dengan semestinya,” kata dia kepada KedaiPena.Com, Rabu, (26/2/2020).
Dodi mengatakan seharusnya Komisi III dapat menjalankan fungsi legislasi sebagai mitra bagi BUMD. Sebaliknya, BUMD seharusnya tidak hanya butuh DPRD pada saat penyertaan modal saja.
“Masalah manajemen dan pengelolaan keuangan mereka tidak punya kewajiban untuk melaporkan kepada DPRD,” tegas dia.
Terlebih lagi, kata dia, ketika Komisi III ingin melakukan evaluasi terhadap BUMD, mereka malah dibenturkan oleh peraturan yang membuat mereka tidak bisa bergerak dengan leluasa untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Bahkan untuk melakukan sidak atau meninjau langsung ke lapangan mereka masih harus memiliki izin dari pimpinan DPRD dan walikota. Jadi, bagaimana mereka bisa menjalankan fungsi legislasi dengan baik? Peraturan itu harus mengungkung hak Dewan agar bisa menyoroti kinerja BUMD di Tangerang Selatan agar mereka bisa bekerja secara maksimal dan bisa menyajikan kebijakan secara transparan,” tambahnya.
Dengan kondisi demikian, Dodi memandang bahwa fungsi dan peran anggota Komisi III DPRD Tangsel sebagai mitra dari BUMD hanyalah slogan semata. Padahal kata dia, Anggota Dewan seharusnya mempunyai peran untuk ikut serta menetapkan target PAD dari BUMD.
“Tapi faktanya berbeda, pengelola BUMD di Tangsel selalu berdalih saat menetapkan PAD, kalau target tersebut merupakan hasil RUPS dengan walikota. Apakah RUPS lebih tinggi kewenangannya dari kelembagaan DPRD,” tegasnya.
Menurut Dodi, perubahan tetap harus dijalankan terhadap Perda, karena faktanya fungsi itu memang melekat di kelembagaan DPRD. Perubahan Perda, sambungnya, harus dilakukan demi meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Tangerang Selatan.
“Yang jelas Perda itu harus diubah untuk mengukuhkan di mana sebenarnya fungsi badan legislasi di tingkat kota ini. Di dalam Perda itu harus dimasukkan satu pasal yakni fungsi pengawasan secara aktif anggota DPRD terhadap keberadaan BUMD. Ini semata-mata bukan bertujuan untuk merecoki atau membuat BUMD terpenjara dengan kepentingan politik anggota dewan, namun untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Tangsel,” tutup Dodi.
Laporan: Sulistyawan