KedaiPena.com – Dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), maka terjadi pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk Aset kripto, dari Bappebti ke OJK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko menjelaskan bahwa pemindahan pengawasan ini adalah karena pertumbuhan aset kripto di Indonesia, yang memiliki potensi mempengaruhi stabilisasi keuangan.
“Bukan karena ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola aset kripto. Tapi karena pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto. Maka diputuskan, mengantisipasi risiko masa depan maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK. Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut, jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik,” kata Didid dalam Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1/2023).
Ia menyampaikan selama ini Bappebti tak pernah gagal dalam mengelola aset kripto maupun derivatif mata uang atau komoditas permasalahan.
“Rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, di bawah 0,1 persen. Jadi masih sangat kecil,” ucapnya.
Walau ia mengakui masih banyak catatan dalam penerapan pengawasan selama ini.
“Tapi kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh. Kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini tumbuh sustain sejak 2018 ke sini tumbuh dengan baik,” ucapnya lagi.
Didid menyatakan saat ini pengalihan pengawasan itu belum diberikan kepada OJK. Dengan demikian, pengawasan masih ada di bawah Bappebti.
“Selama pengalihan itu belum ada, arahan Bapak Menteri senin kemarin kami Rapim. Pembinaan, perizinan, pengawasan dan sebagainya terkait dengan dua hal itu tetap ada di Bappebti,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa