KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap, agar di masa Pandemi Covid-19 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengambil langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Anis begitu ia disapa mengatakan kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 merupakan pendekatan risiko. Setidaknya, kata Anis, ada empat pendekatan risiko terkait kebijakan pemeriksaan BPK.
“Risiko tersebut antara lain ialah strategis risiko yang dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Lalu, risiko kecurangan dan Integritas yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, free riders, dan moral hazard,” tegas Anis, Jumat, (15/1/2021).
Anis melanjutkan, ada risiko operasional yang terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan lantaran kompleksitas sistem.
“Ada risiko Keuangan yang mengukur sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal dan risiko kepatuhan, terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum atau litigasi,” tegas Legislator asal Jakarta ini.
Menurut Anis, apa yang akan dilakukan oleh BPK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, mengacu pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
“Sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara,” papar Anis.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini memaparkan bahwa dalam hal penanganan pandemi covid 19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020, harus dilakukan audit oleh BPK.
Anis juga menekankan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK, didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, ” tutur Anis.
Anis mengatakan, pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19 sedianya perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi baik antara fungsi pengawasan DPR dengan pemeriksaan BPK.
“Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Anis
Anis menilai, sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat.
“Mengacu pada UU No. 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan,” demikian Anis.
Laporan: Muhammad Hafidh