KedaiPena.Com- Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksi jika sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi calon wakil presiden atau cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ujang sendiri menanggapi gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di MK. Dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun.
“Skenarionya itu kan Gibran jadi bakal cawapres. Jadi saya melihatnya kalau gugatan dikabulkan, peluangnya Gibran lebih besar (mendampingi) Prabowo Subianto, bukan kepada Ganjar,” kata Ujang kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Menurut dia, kecil kansnya jika Gibran berpasangan dengan bakal capres Ganjar Pranowo di pesta demokrasi nanti.
“Karena kalau ke PDIP, pasti Megawati enggak mau. Kan PDIP sendiri mengatakan Gibran itu anak ingusan, anak kemarin sore. Dari wali kota masa langsung menjadi (bakal) cawapres menggunakan nama bapaknya presiden. Enggak mau (PDIP), pasti itu,” katanya.
Selain tak mungkin dengan Ganjar, kata Ujang, sepertinya bila dijodohkan dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan juga tak mungkin.
“Yang memungkinkan itu dengan Prabowo, dengan Anies juga tidak mungkin,” katanya.
Seperti diketahui, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.
Laporan: Tim Kedai Pena