KedaiPena.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani pasti mengetahui soal PT divestasi 30 persen saham Jalan Tol Medan-Kualanamu yang nilainya sangat jauh dari investasi.
Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik, Abdurrahim Kresno di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
“Ya ini soal keuangan, pasti secara birokrasi harus seizin Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata Mimin, sapaannya.
“Kalau benar, nilai saham 100 persen itu Rp4,7 triliun. Tapi kemudian saham dijual 30 persen, nilainya hanya Rp824 miliar tanpa kompensasi apapun,” lanjut dia.
Ia menambahkan, jika dengan perhitungan investasi, seharusnya harga 30 persen saham itu di atas Rp1,55 triliun.
“Ya berarti benar, harganya dibanting besar-besaran,” sambung Mimin.
Ia menambahkan, hak tersebut jelas merugikan keuangan negara dan termasuk tindak pidana, menurut UU Tipikor.
“Saham BUMN jelas tidak bisa dijual begitu saja tanpa izin Menteri Keuangan,” lanjut dia.
Sebelumnya, 30 persen saham PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) dijual ke pada investor dari Hong Kong dengan nominal Rp824 miliar.
Hal ini mengundang respon keras dari publik. Bagaimana tidak, Jalan Tol Medan-Kualanamu yang dibangun dengan biaya mahal, namun dilepas dengan murah.
Laporan: Sulistyawan