KedaiPena.com – Konflik Papua yang terus menguar hingga menyentuh tingkat internasional, dinyatakan sudah seharusnya menjadi titik dasar bagi pemerintah untuk mengubah status OPM menjadi gerakan separatis. Bukan hanya Kelompok Kriminal Bersenjata.
Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning) menyatakan TNI harus menyelesaikan isu separatisme di Papua dengan mekanisme peraturan internasional sebagaimana diatur oleh PBB.
“Separatisme juga terjadi di berbagai belahan dunia dan ditangani secara profesional oleh militer negara-negara tersebut,” kata Nuning, demikian ia akrab dipanggil, Senin (8/5/2023).
Ia memberikan contoh, isu separatisme di Catalunya diselesaikan dengan cepat dan senyap oleh militer Spanyol. Bahkan Uni Eropa juga secara tegas membantu pemerintah Spanyol membasmi sparatisme Catalunya.
“Irlandia di Inggris. Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme,” ucapnya.
Bahkan pemerintah Indonesia, lanjutnya, pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960.
“Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan. Bahkan PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya. Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis,” ucapnya lagi.
Nuning menyatakan pemerintah harus berani memutuskan bahwa OPM adalah Separatis atau Pemberontak bersenjata. Sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya.
“Istilah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) jangan dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada dimana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua. Sebaiknya pakai saja KST (Kelompok Separatis Teroris) atau Pembetontak Bersenjata,” kata Nuning lebih lanjut.
Ia menjelaskan, selama masih disebut Kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik, tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum Separatis.
“Terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri. Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa langkah yang tepat dan cepat untuk menghindari jatuhnya korban maupun materi lebih lanjut.
“Ini akan masalah cepat tepat dalam bertindak, kalau tidak kita serang prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserangkan KST bukan OAP yang pro NKRI,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa