KedaiPena.Com- Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebaiknya mengisi posisi 9 wakil menteri yang sampai saat ini masih kosong. Pasalnya, hal ini telah sesuai peraturan presiden mengenai ke-9 wakil menteri yang sudah ditandatangani pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu.
“Jangan sampai menjadi catatan negatif atas pemerintahan Jokowi yang mengeluarkan Perpres mengenai wakil menteri namun tidak diisi sampai akhir masa jabatannya karena dianggap tidak mampu bersikap atas tekanan partai politik yang menginginkan 9 kursi wakil menteri tetap kosong,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, Kamis,(25/8/2022).
Fernando sapaanya menerangkan, Jokowi dapat mengisi 9 wakil menteri yang masih kosong dari kalangan profesional, akademisi dan relawan. Namun, kata dia, tetap yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang akan ditempati.
“Misalnya untuk posisi wakik menteri ESDM, wakil menteri PUPR dan wakil menteri Investasi dari kalangan profesional. Sedangkan untuk mengisi posisi wakil menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wakil menteri PAN-RB serta wakil menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas dari kalangan akademisi,” beber Fernando.
Sedangkan untuk Posisi wakil menteri Sosial, wakil menteri Koperasi dan UKM, dan wakil menteri Perindustrian, kata Fernando, dapat ditunjuk dari kalangan relawan Jokowi sehingga tidak hanya Projo saja yang menikmati posisi sebagai wakil menteri.
“Dari kalangan relawan misalnya Jokowi dapat mempertimbangkan dari kalangan relawan Bara JP, Seknas Jokowi, Pospera, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, dan Rembuk Nasional Aktivis 98 atau dari kalangan relawan Jokowi lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Presiden Jokowi,” jelas Fernando.
Fernando menegaskan, kalau memang Presiden Jokowi menilai sudah tidak memerlukan 9 wakil menteri tersebut, sebaiknya dapat segera mencabut peraturan presidennya yang mengatur tentang hal itu.
“Agar tidak dianggap tidak sia-sia dan tidak memberikan manfaat,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena