KedaiPena.Com – Perda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres), sedianya harus dapat mengikuti peraturan diatasnya. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan atau dapat diuji kembali.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi, ketika menyoroti Perda 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pasal 22 ayat (5), ditulis, Jumat, (28/5/2021).
“Dalam peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalo Perda. Karena dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak berdiri sendiri, ia berada di bawah pemerintahan pusat,” papar dia.
Tohadi menjelaskan, dalam Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengatur bahwa dalam pasal 14 ayat (3) seluruh bangunan tidak terkecuali wajib membayar retribusi IMB sebagai biaya standar.
Ia mengatakan, jika itu diatur di dalam Perpres telah diatur, Perda harus mengikuti sebagai turunan dari peraturan diatasnya.
“Kalau Perda keluar dari apa yang menjadi kebijakan Presiden, Perda yang tidak sesuai bisa diuji itu.
Jadi kebijakan Pemerintah Pusat harus diikuti, meskipun ada otonomi daerah tidak boleh bertentangan, konsep negara kesatuan. Meski demikian, balik lagi ke pemerintah daerah yah, tapi memang dari sisi administrasi bisa menjadi pertanyaan nanti tuh,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan