KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti pengakuan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang memiliki informasi terkait dugaan pengumpulan dana (fund rising) untuk mengongkosi wacana penundaan pemilu 2024 terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
“Informasi yang dimiliki oleh Masinton Pasaribu sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, Senin,(25/4/2022).
Fernando mengaku yakin, jika informasi dan data yang dimiliki oleh Masinton terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah dapat dipertanggungjawabkan dan valid.
“Apalagi informasi yang beredar dimasyarakat bahwa adanya upaya penggalangan dukungan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden dengan menggelontorkan sejumlah dana,” papar Fernando.
Fernando menegaskan, jangan sampai pihak yang menyalahgunakan kekuasaan mengumpulkan dana untuk merusak sistem demokrasi di Indonesia tidak diproses oleh lembaga penegak hukum.
Menurut Fernando, hal tersebut hanya akan membuat lembaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah semakin rendah.
“Kalau tidak ditindaklanjuti akan menjadi preseden yang buruk terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia,” tegas Fernando.
Fernando menambahkan, hal ini juga akan berdampak negatif nantinya bagi kepercayaan masyarakat kepada Presiden Jokowi.
“Karena bisa saja masyarakat beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh pemegang kewenangan melakukan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng atas sepengetahuannya atau orang disekitarnya,” pungkas Fernando.
Diketahui, dugaan pengumpulan dana (fund rising) untuk mengongkosi wacana penundaan pemilu 2024 terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dilontarkan oleh Masinton lewat cuitan di akun twitter pribadinya.
“Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!! Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi,” kata dia dalam cuitannya, Kamis (21/4).
Dalam kasus ini, Ada empat tersangka yang ditetapkan Jaksa mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Laporan: Sulistyawan