KedaiPena.Com – Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan daftar grup yang menguasai tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia membuktikan bahwa pemerintah belum mencapai titik keadilan selama ini.
Demkian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menanggapi pengangkuan Mahfud MD yang terkejut saat mendapatkan kiriman daftar grup yang menguasai tanah HGU.
“Persoalan penguasaan tanah sebenarnya kasus klasik, dan hingga hari ini masih saja pelik. Tentu ini membuktikan jika kebijakan pemerintah terkait pertanahan belum mencapai titik keadilan, upaya bagi-bagi sertifikat nyatanya tidak sepenuhnya mengurangi persoalan,” kata Dedi sapaanya kepada awak media, Sabtu, (26/12/2020).
Dedi juga mengaku heran lantaran Mahfud MD baru mengetahui dan merespon masalah penguasaan lahan HGU oleh sejumlah grup.
Padahal, kata dia, jika cermat, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia atau FKMTI selama ini sangat keras bersuara dan berbicara soal ketimpangan politik pertanahan.
“Baik itu yang menyangkut individu maupun korporasi,” tegas Akademisi Universita Telkom ini.
Dedi menilai, penguasaan tanah oleh sejumlah kelompok semacam itu miliki kecenderungan koruptif sehingga penerintah harus benar- benar menghentikan potensi korupsi di wilayah pertanahan.
“Presiden perlu menanggapi serius masalah ini, karena menyangkut keadilan yang tertuang dalam pancasila,” tegas Dedi.
Dedi juga berharap, agar pemerintah dapat mengambil tindakan konkrit. Hal itu dapat dimulai dengan melakukan perampingan regulasi.
“Termasuk larangan monopoli,” tandas Dedi.
Diketahui, Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal penguasaan tanah HGU di Indonesia.
Dalam akun twitter Mahfud MD mengaku baru mendapat kiriman daftar grup yang menguasai tanah HGU. Setiap grupnya menguasai tanah hingga ratusan ribu hektar.
Mahfud bahkan menyebut hal tersebut gila. Meskipun, kata Mahfud, penguasaan lahan yang sangat luas tersebut diperoleh dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.
Laporan: Sulistyawan