KedaiPena.Com- Sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap batas usia calon presiden/wakil presiden yang tertuang di Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Jika konsisten, MK mestinya menolak permohonan tersebut.
Pengajar HTN/HAN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ferdian Andi mengatakan jika MK konsisten dengan putusan sebelumnya, gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan cawapres mestinya ditolak oleh MK.
“Jika konsisten dengan putusan sebelumnya, MK bakal menolak permohonan uji materi tentang batas usia 40 tahun capres,” ujar dia, Sabtu,(3/6/2023).
Ferdian menyebutkan, MK pada tahun 2007 dan tahun 2019 telah memutus perkara serupa terkait batas minimal usia calon kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No 15/PUU-V/2007 dan putusan MK No 58/PUU-XVII/2019 terkait batas usia minimal calon kepala daerah.
“Meski kasusnya berbeda, namun karakteristik perkaran kurang lebih sama yakni terkait dengan batas usia minimal calon kepala daerah dan calon presiden,” sebut Ferdian.
Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini menyebutkan, merujuk dua putusan sebelumnya, MK berpendapat batasan usia calon kepala daerah merupakan bagian dari kewenangan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dimiliki pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.
“Batasan minimal usia calon kepala daerah sama persis semangatnya dengan batasan minimal usia capres. Ini masuk kategori open legal policy yang dimiliki DPR dan Presiden,” tegas Ferdian.
Dia berpendapat aturan batasan usia minimal capres tidaklah melanggar konstitusi. Menurut dia, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27 UUD 1945 tidak lantas menjadikan norma batasan usia minimal capres menjadi inkonstitsuional.
“Ingat, ada pasal 28J UUD 1945 yang membatasi kebebasan itu dengan norma hukum,” tegas Ferdian.
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua Distrik Prodi HTN Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Lintang Ayu Taufiqoh mengatakan belakangan putusan MK menimbulkan polemik di tengah publik. Padahal, putusan MK sifatnya final dan mengikat (final and binding).
Ia mencontohkan putusan penambahan masa jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Kami mendesak MK dan pemangku kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan MK di tengah publk. Rencana perubahan UU MK yang digagas oleh DPR harus dimaksudkan untuk mengembalikan marwah MK,” harap Lintang.
Laporan: Tim Kedai Pena