KedaiPena.com – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMas berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review mengenai pengaturan sitem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu.
“Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu yang akan datang. Jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif kita yang sebelumnya juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup,” kata Fernando, Senin (2/1/2023).
Ia menyatakan pemilih lebih mengenal calon legislatifnya kalau dilakukan dengan sistem proporsional terbuka karena masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk mendapatkan hati para pemilih.
“Tidak ada alasan bagi partai mendorong sistem proporsional tertutup karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif,” ucapnya.
Pada sistem proporsional terbuka, lanjutnya, partai harus berupaya secara serius sejak tahapan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
“Jika partai lebih memilih proporsional tertutup, berarti ada indikasi partai telah gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan sehingga asal merekrut caleg untuk sekedar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif,” ucapnya lagi.
Fernando menegaskan bahwa seharusnya semua caleg yang diusulkan oleh partai, semuanya adalah sosok yang memang dipersiapkan untuk menjadi wakilnya di legislatif.
“Jangan sampai sistem proporsional tertutup akan menjadi lahan bagi partai politik untuk melakukan transisional terhadap caleg yang akan ditunjuk mewakili di legislatif,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa dengan sistem proporsional terbuka, akan semakin membuat para pemilih menjadi transaksional ketika akan menentukan pilihannya.
“Tapi disini lah pentingnya peran partai politik dalam menjalankan tugasnya, memberikan pendidikan politik dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya,” pungkas Fernando.
Laporan: Ranny Supusepa