KedaiPena.com – Pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa ada lebih dari Rp1 triliun dana hasil pertambangan illegal yang mengalir ke Partai Politik, harusnya diikuti dengan pelaporan dugaan kepada lembaga berwenang. Seperti KPK dan KPU.
Pengamat Politik, Jerry Masie menyatakan jika memang ditemukan indikasi aliran dana yang tidak sesuai dengan aturan ke partai politik, maka PPATK berhak untuk mengajukan hal tersebut kepada KPK.
“Setiap Parpol mendapatkan anggaran dari pemerintah. Karena Pemilu masih dibiayai oleh negara di Indonesia. Ada aturan yang mengatur pendanaan itu. Jika memang ada kerugian negara berkaitan dengan aliran dana tersebut, maka PPATK dapat melaporkannya kepada pihak berwenang,” kata Jerry, Minggu (22/1/2023).
Ia menguraikan, seperti praktik di Amerika Serikat, Partai Demokrat dan Partai Republik diawasi oleh Internal Revenue Services (IRS) untuk penggalangan dananya.
“Kedua partai tersebut memiliki unit penggalangan dana dalam partainya, untuk menggalang dana dari para voters atau simpatisan mereka. Dan semuanya dilaporkan kepada IRC itu. Dan IRS itu akan mengaudit laporan tersebut. Jika ditemukan dana ilegal, apakah itu money laundring atau briberry atau dana asing, yang dilarang oleh pemerintah maka itu akan disikapi,” urainya.
Di Indonesia ini, sudah ada aturan UU Pemilu dan aturan PKPU yang memastikan pelaporan aliran dana partai politik.
“PPATK akan mengaudit. Jika memang ditemukan ada dana yang menyalahi aturan, harusnya PPATK bisa mencegah aliran dana tersebut masuk ke Parpol, dengan cara membekukannya,” ucapnya.
Mekanismenya, PPATK melaporkan dugaannya ke KPK dan KPU, karena menyangkut pejabat publik dan Partai Politik.
“Memang budaya Indonesia, tidak langsung membuka ke publik. Bisa karena adanya tekanan politis atau tekanan jabatan. Tapi jika memang ada pelanggaran, maka KPK dan KPU harus menyikapinya,” ucapnya lagi.
Jerry menyatakan PPATK memiliki wewenang untuk mengajukan bukti tersebut kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran aliran dana, maka secara kewajiban, dana tersebut harus dibekukan oleh pihak berwenang. Dan untuk ketentuan apakah Parpol tersebut dapat mengikuti Pemilu atau tidak, itu bergantung pada KPU atau lembaga terkait lainnya. Bisa juga bentuknya hanya teguran lisan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa