KedaiPena.Com- Koalisi Semut Merah yang digagas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diharapkan dapat melakukan gugatan atau judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons pembentukan Koalisi Semut Merah yang digagas PKS dan PKB. Selaras, pembentukan koalisi PKS sendiri berencana melakukan gugatan ke MK soal PT 20 persen.
“PKB dan PKS sebaiknya memang memanfaatkan momen koalisi Semut Merah untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan mengusung pasangan capres dan cawapres 20%,” tegas Fernando, Minggu,(12/6/2022).
Fernando menuturkan, PKS dan PKB tidak akan bergantung partai lain untuk mengusung pasangan capres dan cawapres jika gugatan Koalisi Semut Merah soal PT 20 persen dikabulkan MK.
“Kedua partai tersebut tidak bergantung partai lain untuk mengusung pasangan capres dan cawapres,” imbuh Fernando.
Lebih beruntungnya, kata Fernando, Koalisi Semut Merah yang digagas PKB dan PKS tidak jadi terbentuk karena mengusung calon masing-masing.
“Atau bahkan PKB dan PKS tidak jadi terbentuk karena mengusung pasangan capres dan cawapres masing-masing,” pungkas Fernando.
Laporan: Muhammad Lutfi