KedaiPena.com – Untuk memantau mencegah terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, serta meningkatkan keterlibatan publik dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id.
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menjelaskan latar belakang diluncurkannya website kawalruusisdiknas adalah karena para aktivis selama ini menemukan sejumlah kejanggalan dan manipulasi dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas. Misalnya, hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini. Jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan,“ kata Indra pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Dinyatakan, RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas) yakni UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi).
“Tapi informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbud Ristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas,” ungkapnya.
Indra menyatakan kehadiran website ini akan menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional. Website ini juga menyediakan informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Termasuk, kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan dalam website ini.
“RUU Sisdiknas ini menyangkut masa depan pendidikan dan generasi Indonesia di masa depan. Karena itu, setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas ini dan ikut terlibat penuh (meaningful participation) dalam menentukan kebijakan pendidikan,“ tuturnya.
Ia menegaskan ketika merancang RUU Sisdiknas, pemerintah seharusnya berpegang pada prinsip bahwa RUU Sisdiknas dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang.
“Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodir program-program Kemendikbud Ristek yang sekarang sedang berjalan. Misalnya semua frase peserta didik yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003 diganti menjadi pelajar di RUU yang baru. Selain itu fungsi pendidikan nasional diarahkan sehingga sesuai dengan profil pelajar Pancasila, yang poinnya adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong dan berkebinekaan global,” tutupnya.
Laporan: Natasha