KedaiPena.Com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, tataran yang rentan melakukan penyimpangan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial berada di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Trubus begitu ia disapa menyoroti Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 460/1390/Dinsos/V/2020 poin ke-5.
“Saya rasa Pemkot Tangsel sudah melihat akan adanya sinyal-sinyal penyimpangan dalam penyaluran bansos. Tataran kelurahan serta kecamatan yang dirasa rentan dalam penyimpangannya. Karena dalam bansos itu rawan penyimpangan,” kata Trubus, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Trubus menjelaskan, penyimpangan dalam penyaluran bansos bisa merupakan tindakan menitipkan nama yang dekat dengan aparatur kelurahan dan kecamatan biasanya muncul di tengah bencana.
“Harapannya, agar jika terjadi bencana kembali, nama-nama itu mendapatkan bantuan,” tegas Trubus.
Trubus menuturkan, untuk mencegah adanya penyimpangan, pihak Pemkot harus melakukan transparansi terhadap penyaluran dan penerima bansos.
“Wajib transparan. Semisal ditempel di papan pengumuman, atau di web resmi milik Pemkot. Sehingga, penyimpangan dapat diminimalisir,” papar dia.
Data, lanjutnya, bisa minta ke RT/RW, untuk memvalidasi. Ini harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyalurannya. Tidak ada data ganda.
“Kadang-kadang, pihak dinas juga malas dalam validasi dan verifikasi data. Jadi terima beres pakai data yang lama. Harusnya setiap 6 bulan sekali diverifikasi kembali,” tandasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 460/1390/Dinsos/V/2020 poin 5 dikatakan bahwa semua unsur yang terlibat baik dalam penyampaian usulan dan/atau penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak mengambil kesempatan yang dapat menguntungkan dalam bentuk apapun kepada pihak manapun.
Menelisik pernyataan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Arif menyatakan bahwa hal tersebut hanya bersifat imbauan.
“Kalau menurut saya itu hanya imbauan. Agar tidak melakukan hal-hal tercela kepada semua pihak,” kata Arif terpisah.
Meski belum ada temuan penyimpangan, namun kali pembagian bantuan sosial di Kota Tangsel sempat menjadi sorotan lantaran kejadian pemukulan yang dilakukan oleh seorang RW kepada warganya.
Penganiayaan terhadap buruh lepas bernama Cahyani sendiri terjadi rumah RW yang berada di Jalan Kompas Kampung Utan, RT05 RW08, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel pada, Minggu (3/5/2020).
Kejadian penganiayaan ini terjadi lantaran pada saat korban ingin mengambil sembako yang merupakan jatahnya Ketua RW menahan sembako tersebut.
Laporan: Sulistyawan