KedaiPena.com – Pengajuan judicial review atas Presidential Threshold 20 persen oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar bernasib sama dengan pengaju yang lain. Mahkamah Konstitusi diperkirakan tetap akan menolak dan mempertahankan ambang batas 20 persen.
Pengamat Politik Ujang Komarudin menyatakan sangat kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan Judicial Review Presidential Threshold oleh PKS.
“Gak akan diputuskan oleh MK. Karena semuanya sudah ditolak oleh MK, puluhan lembaga sudah ditolak. PKS juga akan ditolak. Kalau diterima, MK akan kehilangan muka,” kata Ujang, saat dihubungi Senin (15/8/2022).
Ia menyatakan tak mau berandai-andai bahwa MK akan menerima pengajuan tersebut.
“Ya memang pasti akan berubah jika ambang batas tersebut berubah. Paling tidak akan ada 10 pasangan calon, jika PT 10 persen. Jika 0 persen, ya akan lebih banyak lagi. Tapi saya melihat, MK tidak akan memutuskan hal tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa