KedaiPena.Com- Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.
“Saya berharap KPU tidak melaksanakan Putusan MA yang terkait dengan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,” kata Fernando dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,(31/5/2024).
Fernando mengakui, jika lembaga yudikatif khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah menggunakan palunya atas gugatan yang berbau politik. Ditengarai, kata Fernando, putusan MA dan MK beririsan dengan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebaiknya KPU memintakan tentang tafsir pasal 7 bagian e UU No.10 tahun 2016 kepada Mahkamah Konstitusi sehingga tidak seenaknya Mahkamah Agung menafsirkannya,” papar Fernando.
Fernando menduga, putusan MA tersebut akan memuluskan jalan dari Kaesang Pangerap yang merupakan anak Presiden Joko Widodo untuk maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun sayangnya, usia Kaesang masih kurang beberapa bulan agar memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur sesuai dengan pasal 7 huruf e UU No.10 Tahun 2016.
“Jangan biarkan lembaga negara dan konstitusi Indonesia yang diduga diporak-porandakan oleh segelintir orang atau satu keluarga yang haus kekuasaan,” ungkap Fernando.
Meski demikian, Fernando mengaku pesimis, jika KPU RI bakal melakukan perlawanan atas putusan MA tersebut. Pasalnya, KPU saat ini juga telah terkontaminasi dan mungkin sudah tersandera pihak-pihak haus akan kekuasaan.
“Menurut keinginan segelintir pihak yang haus kekuasaan tersebut,” pungkas Fernando.
Laporan: Tim Kedai Pena