KedaiPena.Com- Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menilai rencana Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempercepat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan mengurangi kualitas demokrasi di Indonesia.
Muslim Arbi khawatir rencana KPU untuk mempercepat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 merupakan upaya untuk menjegal munculnya poros baru di Pilpres 2024.
“Justru itu mengurangi kualitas demokrasi. Bisa jadi ada agenda lain. Apakah ada upaya menjegal muncul capres lain dari yang sudah muncul di publik? Misalnya ada pasangan capres dan cawapres menjadi 4 pasang,” kata Muslim Arbi, Kamis,(14/9/2023).
Muslim Arbi memandang, dengan dipercepatnya pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan menutup kans munculnya poros baru. Muslim Arbi memandang, hal itu juga menyumbat proses demokrasi.
“Sehingga jika dipercepat akan menutupi kans muncul nya capres lain? Justru itu pun dianggap menyumbat demokrasi,” beber Muslim Arbi.
Muslim Arbi menekankan, penyumbatan capres secara demokratis sedianya telah di lakukan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dengan dengan menolak gugatan soal Presidential Threshold (PT) sebesar 20%.
Muslim Arbi menegaskan hal Itu jelas upaya menjegal capres yang lebih berkualitas yang dapat muncul dan mendapat dukungan rakyat.
“Tapi MK yang menolak gugatan PT0%. Sehingga bikin demokrasi dalam pemelihan capres dan Cawapres menjadi dominasi parpol. Justru ini menjadi salah satu sebab buruknya demokrasi saat ini,” papar Muslim Arbi.
Muslim Arbi menekankan, tidak ada relevansi untuk memajukan rencana pendaftaran capres satu bulan lebih awal dari yang sudah dijadwalkan. Muslim Arbi pun mencurigai ada kerjasama antara KPU dan pemerintah soal rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
“Kalau dilihat dari yang di rencanakan oleh KPU untuk memajukan sebulan lalu disetujui oleh Menkopolhukam. Patut dicurigai, masa KPU di atur dan dikendalikan oleh pemerintah. Justru begitu di rencakan oleh KPU lalu diamini oleh pemerintah seolah ada kerjasama antara KPU dan pemerintah,” tandas Muslim Arbi.
Diketahui, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam draf terbaru PKPU. Jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal itu berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana pendaftaran capres dan cawapres dipercepat. Mahfud menyinggung waktu yang terlalu lama membuat pertengkaran.
Laporan: Muhammad Rafik