KedaiPena.com – Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menyatakan secara fakta, memang sudah puluhan tahun, pemda-pemda melanggar konstitusi, melanggar pasal 31 ayat 4 UUD 1945, yang mewajibkan APBN maupun APBD untuk urus pendidikan minimal 20 persen.
“Banyak yang tidak memenuhi termasuk yang provinsi-provinsi besar. Saya beberapa kali berdebat dengan kepala daerah tentang urusan seperti ini,” kata Indra, Selasa (9/7/2024).
Ia mengungkapkan semua pemda mengatakan sulit untuk menganggarkan 20 persen dari pendapatan asli daerah, karena kepentingan atau kebutuhan daerah banyak.
“Saya mengatakan kalau gampang ya jangan jadi kepala daerah. Karena itu amanat konstitusi. Masak konstitusi-nya dilanggar. Tapi jadi terlihat kan komitmen pemerintah terhadap urusan pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan salah satu legislator Demokrat yang bersuara tentang anggaran pendidikan di daerah, Indra mengaku bersyukur.
“Saya bersyukur karena para wakil rakyat mulai bersuara. Walaupun kami sebagai ativis pendidikan, heran kok mereka baru tahu. Data ini kan sudah disampaikan berpuluh-puluh tahun,” ujarnya lagi.
Ia menyatakan selama ini, Kemendagri selalu menerima KUA/PPAS, selalu menggolkan anggaran-anggaran pendidikan yang tidak mencapai 20 persen.
“Mereka semua mengatakan di atas 20 persen, karena mereka menambahkan APBN. Kan sama aja bohong. Kalau APBN-nya besar lalu ditambahkan jadi 20 persen, itu tidak menjadikan APBD menjadi 20 persen. Saya pernah bilang, karena buruknya kemampuan matematika kita, cara menghitung APBD pun salah. Ilustrasinya itu begini, seorang suami gaji 5 juta. Terus seorang istri gajinya 3 juta. Kalau komitmen antara suami istri, 20 persen untuk pendidikan anak, artinya 20 persen dari 5 juta dan 3 juta. Artinya 1,6 juta untuk pendidikan. Harusnya begitu. Jangan yang 20 persen dari yang 5 juta, yaitu 1 juta, ditambahkan ke gaji istri, sehingga gaji istri 4 juta, baru diambil anggaran pendidikan 20 persen dari yang 4 juta yaitu 800 ribu. Ini yang dilakukan daerah selama ini. Mereka selalu hilang mereka lebih dari 20 persen,” papar Indra.
Ia berharap dengan didorongnya Panja Pendidikan, semua pihak akan semakin memahami aturan konstitusi di sektor pendidikan.
“Kalau memang mereka tidak mampu melaksanakan konstitusi, ya mereka di-impeach aja. Karena mereka tidak mengikuti konstitusi, se-simple itu kok,” ungkapnya.
Indra mengakui bahwa Panja Pendidikan ini terkesan sebagai ‘pemanis’ jelang akhir masa jabatan para anggota parlemen, tapi ada makna positif sebenarnya.
“Ini akan menjadi catatan bagi anggota DPR yang baru. Tidak mulai dari nol lagi. Karena sudah ada catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa