KedaiPena.com – Walaupun disambut baik, dinyatakan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengungkapkan upaya menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, merupakan hal yang baik. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan lebih lanjut.
“Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Tauhid, Jumat (18/11/2022).
Ia menjelaskan dalam Bab XIV pasal 195 ayat 2 dijelaskan, OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang signifikan di dalam satu grup atau kelompok sebagai konglomerasi keuangan.
“Artinya, seluruh lembaga keuangan maupun anak usahanya, nantinya wajib memiliki satu induk Konglomerasi Keuangan. Pembentukan PIKK akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, PIKK pun harus memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) terkait kegiatan anak usahanya,” paparnya.
Kewajiban baru ini, lanjutnya, mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM.
“Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi di inovasi produk usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM,” paparnya lagi.
Tauhid mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut. Pasalnya, akan terjadi perubahan struktur organisasi dan menjadi masalah baru.
“Harus ada definisi konglomerasi. Misalnya, apakah perusahaan keuangan rintisan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu, siapa yang diawasi OJK dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa