KedaiPena.Com- Habib Rizieq Shihab (HRS) disarankan dapat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus kerumunan.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat menanggapi penahanan HRS yang didasari atas dugaan kasus melanggar Pasal 160 atau 216 KUHP.
“HRS dapat menguji penetapan tersangka melalui praperadilan, agar semuanya berlangsung secara proporsional dan tidak kontraproduktif,” ujar Suparji, Minggu, (13/12/2020).
Suparji menilai, praperadilan jauh lebih baik daripada menyarankan adanya unjuk rasa atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
“Lebih baik mengajukan praperadilan, unjuk rasa dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif,” jelasnya.
Suparji meyakini, polisi memiliki alasan objektif atas keputusan penahanan HRS. Menurutnya, kasus di atas lima tahun penjara maka tersangka harus ditahan.
“Alasan obyektif yaitu minimal ancaman hukuman 5 tahun penjara, alasan subyektif penyidik, karena dikuatirkan (tersangka) melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi, ” tandas Suparji.
Laporan: Sulistyawan