KedaiPena.com – Di tengah pro dan kontra Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Pengamat Ekonomi CORE Piter Abdullah menyatakan bahwa RUU PPSK tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, masih terbuka jalan untuk melakukan perbaikan maupun penyempurnaan, jika memang ada hal yang perlu diperbaiki.
Ia juga menegaskan bahwa RUU PPSK dibuat untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, bukan untuk melemahkannya.
“RUU PPSK ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan. Bukan memperoleh dengan membuat aturan yang tumpang tindih. Kalau ada undang-undang isinya tumpang tindih, tidak terbayangkan betapa buruknya yang menyusun undang-undang tersebut,” kata Piter, Jumat (28/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa posisi, fungsi dan kewenangan Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS memang mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir, terutama paska UU PPSK tahun 2016 dan UU No 2 tahun 2020.
“Yang artinya, memang undang-undang tentang BI, OJK dan LPS, harus segera diamandemen,” tuturnya.
RUU PPSK, lanjutnya, ditujukan untuk melakukan amandemen UU BI, OJK, dan LPS, supaya menyesuaikan dengan perubahan fungsi dan peran tersebut. Sekaligus melakukan penguatan-penguatan lainnya dan juga sekaligus melakukan pengaturan berbagai hal lain yang dibutuhkan, seperti inovasi digital sektor keuangan.
“Jadi tidak ada dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan lembaga atau semacam itu. Lagian kan masih dalam proses pembahasan. Masih bisa dikoreksi, diperbaiki,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa