KedaiPena.Com – Sangat tepat langkah yang diambil oleh pihak Moeldoko mengajukan judicial review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Kubu Moeldoko sendiri menunjuk Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai untuk menggugat AD/ART Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHU).
“Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD dan ART partainya melampaui UU Partai Politik. AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada UU,” kata Pengamat Politik Fernando Emas dalam keterangan, Jumat, (24/9/2021).
Ia menerangkan, Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi SOP yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil Kongres Partai Politik terutama mengenai AD dan ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.
“Menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kembali Partai Politik agar tunduk pada Undang-Undang dan tidak bertentangam sistem demokrasi,” papar Fernando.
Fernando memandang, jik dicermati AD dan ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 melampaui UU Partai Politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Diharapkan Mahkamah Agung akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam partai politik. Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara,” tandas Fernando.
Laporan: Sulistyawan