KedaiPena.com – Untuk mengedepankan transparansi pengelolaan anggaran negara, dinyatakan anggaran Pemilu 2024 sebaiknya diaudit secara menyeluruh.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menyatakan seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melakukan audit investigasi terhadap anggaran pemilu tahun 2024.
“Saya kira BPK harus melakukan kewenangannya untuk melakukan audit secara menyeluruh atau audit investigasi terhadap anggaran Pemilu tahun 2024 yang dimiliki oleh KPU sebesar Rp71,3 triliun,” kata Fernando, Kamis (22/2/2024).
Ia menduga ada potensi penyalahgunaan anggaran Pemilu tahun 2024, yang nilainya naik dua kali lipat dari Pemilu 2019 silam.
“Dugaan tidak transparan anggaran muncul saat pembagian uang trasnportasi bagi anggota KPPS yang dilantik saat itu. KPU harus membuka berapa sesungguhnya anggaran transportasi bagi anggota KPPS yang dilantik. Apalagi kasus amburadulnya sistem rekapitulasi suara pemilu atau Sirekap yang digunakan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024. Jadi anggaran Pemilu yang dimiliki KPU harus transparansi,” ujarnya.
Fernando menjelaskan, transparan dalam penggunaan anggaran bagi pemerintah dalam hal ini penyelenggaran Pemilu yakni KPU perlu dibuka ke publik. Jangan berdalih, rahasia anggaran itu merupakan rahasia negara lantas KPu tidak mau membuka ke publik.
“Anggaran Pemilu tahun 2024 ini tidak sedikit. Bisa kita lihat anggaran Pemilu pada tahun 2019 hanya sekitar Rp25,7 triliun. Pada Pemilu tahun 2024 ini anggarannya sebesar Rp71,3 triliun. Ini terjadi kenaikan dua kali lipat. Namun, penyelenggaraan Pemilu banyak menilai kritikan dari banyak kalangan. Ini kan ada yang janggal,” ujarnya lagi.
Ia meminta KPU tak segan-segan membuka anggaran Pemilu itu ke publik. Terlebih anggaran KPU yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi suara.
“Kami mendapatkan informasi jika server yang digunakan KPU dalam rekapitulasi suara Pemilu tidak berada di Indonesia. Berapa anggaran itu harus dibuka ke publik. Apa mungkin KPU lebih memilih server diluar negeri itu untuk kepentingan lain. Itu jadi pernyataan besar bagi kami,” kata Fernando tegas.
Ia menambahkan, agar tidak terjadi saling curiga antar pasangan calon presiden, sistem Sirekap yang dimiliki KPU harus di-audit investigatif secara menyeluruh.
“Dengan disaksikan perwakilan dari tiga calon presiden, pakar, KPU serta tim independen sistem Sirekap harus di audit secara menyeluruh. Audit investigatif perlu dilakukan agar proses penghitungan suara berjalan transparan. Meskipun calon yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa