KedaiPena.com – Kerja cepat penindaklanjutan molor-nya pengerjaan pembangunan BTS 4G, diharapkan dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti proyek Keretaapi Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Karena selain mundurnya masa pengerjaan dari tenggat waktu, KCJB diindikasi mencatatkan kerugian lebih besar dibandingkan BTS 4G.
Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi, Muslim Arbi menyampaikan masyarakat mempertanyakan perbedaan perlakuan antara kasus BTS 4G dengan kasus KCJB.
“Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Menkominfo John G Plate karena dianggap merugikan negara Rp8 triliun. Publik langsung heboh dan bertanya tanya, tentang kerugian negara Rp120 triliun dalam Proyek KCJB,” kata Muslim, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan keterangan, proyek BTS 4G bernilai Rp8 triliun belum rampung sesuai dengan tenggat waktunya. Dengan dasar itu, Johnny G Plate dianggap merugikan negara Rp8 triliun lalu oleh Kejaksaan Agung di tetapkan tersangka dan ditahan.
“Bagaimana dengan proyek Keretaapi Cepat Jakarta Bandung yang menelan biaya Rp120 triliun, bahkan terjadi pembengkakan biaya lagi,” ungkapnya.
Dengan tenor waktu 80 tahun dan bunga pinjaman 3,4 persen, KCJB seringkali dibandingkan dengan tawaran dari Jepang, yang hanya Rp90 triliun, bunga 0,4 persen dan tenor waktu hanya 40 tahun.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan telah meminta penurunan bunga pinjaman. Tapi pengajuan tersebut ditolak oleh Pemerintah China. Bahkan, disebut-sebut, Pemerintah China meminta jaminan APBN.
“Jika dilihat dari Proyek BTS 4G di Kominfo dibandingkan dengan Proyek KCJB Bandung, nilai kerugian Proyek KCJB lebih besar. Bahkan Negara terancam masuk dalam jebakan hutang RRC. Penanggung jawab proyek ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan,” ungkapnya lagi.
Muslim menyatakan proyek KCJB sampai saat ini mangkrak dan pengembalian keuangan negara ini menurut para pakar tidak jelas. Ia menilai kerugian negara sudah jelas, karena proyek KCJB tidak melalui kajian yang mendalam dan jelas.
“Seharusnya jika Kejaksaan Agung menilai Proyek BTS 4G yang dianggap rugikan negara Rp8 triliun itu dan menetapkan tersangka dan menahan Meninfokom Jhon G Plate yang juga adalah sekjen Partai Nasdem itu, maka Kejaksaan Agung juga harus menetapkan tersangka Presiden Joko Widodo dan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan. Maka demi keadilan dan persamaan di depan hukum,” kata Muslim lebih lanjut.
Karena Proyek KCJB itu, lanjutnya, jauh lebih besar kerugian keuangan negaranya dan kepastian untuk kembalinya uang negara yang telah digelontorkannya tidak jelas.
“Dan ini pasti merugikan keuangan negara. Jika Kejaksaan Agung tidak memperlakukan Jokowi dan Luhut sebagaimana memperlakukan terhadap Johnny G Plate, bisa dianggap tindakan Kejaksaan Agung bermuatan motif politik. Bukan penegakkan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa