KedaiPena.Com – Pengamat anggaran Elfenda Ananda mengatakan, Sri Mulyani yang ditunjuk menjadi Menteri Keuangan RI dalam reshuffle jilid II kabinet Presiden Jokowi berada dalam posisi tersandera.
“Patut disayangkan, proses politik dan proses hukum itu menyandera Sri Mulyani, dia tersandera dengan berbagai kasus itu (Centurygate),†kata Elfenda kepada Kedai Pena.Com saat dihubungi melalui seluler, Jumat (29/7).
Elfenda mengatakan, disatu sisi kemampuan Sri Mulyani memang tak diragukan lagi, itu juga yang menyebabkan ia terpilih menjadi Managing Director atau Direktur Pelaksana di Word Bank (Bank Dunia). Sayangnya dari sisi track record, Â Sri Mulyani masih diganjal proses hukum itu.
“Ya, harusnya Pemerintah belajar dari kasus ini, jangan membiarkan nasib orang terkatung-katung,†tukas mantan Direktur Eksekutif Fitra Sumut ini.
Ia menuturkan, proses hukum yang masih menyeret nama Sri Mulyani sangat mengganggu dari sisi kinerja. Apalagi Sri Mulyani membawahi sebuah Kementrian strategis dan menyangkut keuangan Negara.
Lebih jauh Elfenda mengatakan, Pemerintah harus menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara di sisi lain, penunjukan Sri Mulyani oleh Presiden Jokowi harus membuktikan adanya kinerja yang baik di tengah gejolak ekonomi bangsa saat ini.
“Apalagi kita kan berharap kabinet yang baru ini mampu mengatasi situasi keuangan kita,†katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya menunjuk Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan yang baru. Ia menggantikan Bambang Brodjonegoro yang menjalankan tugas baru di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggantikan Sofyan Djalil.
Di tahun 2009, Sri Mulyani mulai terganggu menyusul ‘terbongkarnya’ megaskandal dana talangan untuk Bank Century yang membengkak menjadi Rp6,7 triliun. Keputusan bailout diambil Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam sebuah rapat dinihari 21 November 2008.
Usul agar KSSK mem-bailout Bank Century berasal dari Gubernur BI ketika itu Boediono yang juga pernah mejabat sebagai Wakil Presiden. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan investigatifnya menyebutkan, bahwa keputusan itu melanggar sejumlah aturan hukum. Setelah diselidiki Pansus Centurygate di DPR, akhirnya Rapat Paripurna DPR pun memperkuat kesimpulan BPK itu.
(Dom)