KedaiPena.Com – Muliadi Totot, nama yang disebut-sebut oleh SHM, Juru Parkir yang ikut digelandang Saber Pungli usai menjaring RM dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengungkapkan pengakuan terkait setoran uang parkir khususnya di dari pasar Pinangsori yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan Tapteng.
Diwawancarai wartawan baru-baru ini di salah satu rumah makan di seputaran Pandan, Muliadi yang pernah menjabat sebagai Kasi Parkir di Dishub Tapteng dan kini dirotasi menjabat Kasi Prasarana membeberkan adanya oknum berinisial AL di Dinas Perhubungan Tapteng yang diduga menilap setoran parkir dari pajak Pinangsori tersebut.
“Seperti (pajak) Pinangsori ada setorannya, tapi tidak kontrak, tapi ada kwitansi, ya setorannya ke AL selama ini,†beber Muliadi.
Soal nominal jumlah setoran itu, dia menyebut berjumlah Rp4 juta, yang disetorkan juru parkir bermarga Marbun. Apakah setoran tersebut dimasukkan ke PAD Tapteng, Muliadi mengaku uang tersebut tidak disetorkan.
“Gambaran Rp4 juta, ada buktinya, tahun 2016. Gak ada disetor (ke PAD Tapteng), selama aku di Kasi Parkir aku gak tau,†ungkap Muliadi.
Sementara itu, juru parkir di pasar Pinangsori, Diwansep Marbun, yang diwawancarai di kawasan pasar Pinangsori membenarkan bahwa setoran parkir senilai Rp4 juta itu ia serahkan kepada oknum berinisial AL. Setoran itu untuk pengutipan sepanjang tahun 2016 lalu.
“Pernah setor Rp4 juta untuk tahun 2016, langsung ke tangan AL, ada temannya dua orang, si Pasaribu Mukti, tapi satu lagi saya gak ingat,†ungkap Diwansep.
Disinggung apakah uang tersebut disetorkan secara resmi ke PAD, Diwansep mengaku tak mengetahuinya.
“Kalau itu (Disetor ke PAD) manalah saya tahu, selama ini saya tandatangan kwitansi pakai stempel Dishub, itulah yang 2015 sama pak Kalit dan pak Binton (mantan Kadishubkominfo Tapteng-red), enggak tahu kenapa 2016 itu beda,†katanya.
Kendati, ia mengaku bahwa ia menyerahkan setoran itu dengan sebuah kwitansi kosong yang dibawa AL. Kwitansi tersebut berbeda dengan kwitansi yang sering ia tandatangani saat penyetoran uang parkir tahun-tahun sebelumnya.
“Waktu itu (sebelum tahun 2016-red) langsung dibikin SK kami, data apanya pun berapa pembayarannya dibikin, meneken pak Kalit (Parasian Simanungkalit) dan pak Binton (Binton Simorangkir mantan Kadishubkominfo Tapteng-red). Nah yang 2016 ini lah bingung aku, hanya kwitansi. Waktu pak kalit memang lebih besar dari Rp4 juta itu, karena memang besar pendapatan waktu itu, tapi sekarang kan berkurang pendapatan, makanya kami minta biar kurang sajalah, jadilah Rp4 juta itu kami sepakati,†tutur Diwansep.
Diwansep mengaku, sejak bekerja sebagai juru parkir 7 tahun silam, baru kali ini persoalan perparkiran menjadi sorotan. Ia pun mengaku terkejut.
“Jadi jangan orang itu bermasalah jangan kami jadi korban. Kami ya terkejutlah, karna yang benar yang kami lakukan,†katanya.
Sementara itu, dari bukti Kwitansi penyerahan uang Rp4 juta yang dimiliki oleh Diwansep terlihat jelas menunjukkan kwitansi resmi berlogo Dishub dan Pemkab Tapteng bernomor seri 0021. Tertulis juga bahwa uang tersebut disetorkan sebagai bukti retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Perda nomor 12 tahun 2007 untuk setoran parkir Pinangsori (pasar) mulai bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember. Kwitansi tersebut ditandatangi oleh Erman Syahrin Lubis saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Tapteng dengan stempel resmi.
Laporan: Dom