KedaiPena.Com – Pakar Hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menilai tindakan pemukulan oleh pengacara pengusaha Tomy Winata (TW), Desrizal kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunarso merupakan penghinaan terhadap peradilan.
“Saya meminta kasus ini di laporkan ke polisi dan di tuntut seberat-beratnya. Di mana dalam pasal 351 KUHP diancam 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Suparji melanjutkan pengacara Desrizal bisa dijatuhi sanksi di skorsing dan bisa dicopot keanggotaan sebagai pengacara.
“Saya mendorong agar hakim yang dipukul melaporkan ke aparat penegak hukum,” papar Suparji.
Suparji meminta agar keamanan dan pengawasan di pengadilan dapat ditingkatkan. Hal ini demi, tidak terulang kembali peristiwa tersebut.
“Saya juga meminta organisasi profesi advokat melakukan pencerahan kepada anggotanya agar bekerja secara profesional dan bermoral,” tegas Suparji.
Ia pun kembali menegaskan agar pelaku diberikan sanksi yang tegas supaya jera dan mencegah yang lain melakukan tindakan yang sama.
“Bisa juga merujuk pasal 217 KUHP, sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan,” tandas Suparji
Diketahui, pengacara penguasaha Tomy Winata (TW), Desrizal memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpua) Sunarso pada Kamis (18/7/2019) sore. Sunarso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia mengaku mengalami luka di bagian kening akibat penyerangan.
Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Serangan Desrizal juga menyebabkan anggota I Hakim Duta Baskara mengalami luka.
Hakim Sunarso melaporkan pengacara Desrizal seusai insiden pemukulan di PN Jakpus. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
Sunarso kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan Desrizal ke polisi. Laporan itu dia buat bukan atas dasar alasan pribadi, melainkan menyangkut lembaga peradilan yang seharusnya dihormati.
Laporan: Muhammad Hafidh