KedaiPena.Com – Kuasa hukum tersangka e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memprotes KPK yang menyatakan lengkap berkas perkara kliennya.
“Kita mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap? Padahal, ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa?” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
Katanya, hal tersebut hak tersangka sesuai Pasal 65 KUHAP. “Penyidik harus sadar, kan mereka terikat dalam UU No 20 Tahun 2002, di mana Pasal 28, kan segala sesuatu di KUHAP itu, berlaku bagi mereka,” jelasnya.
KPK menyebut berkas penyidikan kasus e-KTP Novanto lengkap (P-21), Selasa (5/12). Selanjutnya, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaannya.
Fredich pun keberatan dengan sejumlah saksi meringankan yang diajukan Novanto. Soalnya, tak dimasukan dalam berkas pemeriksaan oleh KPK, karena mereka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Sekarang saya tanya, mereka yang dipanggil itu orang pengangguran? Mereka, kan yang dipanggil itu, kan rektor universitas. Kan harus disesuaikan dengan waktunya rektor, bukan dengan waktunya mereka (penyidik),” bebernya.
Adapun saksi-saksi yang diajukan, antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham, Plt Sekjen Golkar Aziz Syamsuddin, dan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Selanjutnya, Wasekjen Golkar Maman Abdurrahman, Ketua Golkar NTT Melky Laka Lena, politikus Golkar Anwar Puegeno dan Erwin Siregar, serta Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal.
Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP, Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso. Sehingga, keduanya takkan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
Kemudian, ahli yang diajukan adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana UII Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta dua ahli hukum lainnya, Samsul Bakri dan Supandji.
Untuk saksi yang hadir, Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis. Ketiganya hadir Senin (27/11) lalu.