KedaiPena.com – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling telat pada Desember 2024. Walaupun, sebenarnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November atau hari ini.
“Iya diundur,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kamis (21/11/2024).
Ia menyebutkan pengumuman UMP 2025 paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
“Sebelum akhir Desember paling telat,” tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pengusaha dan buruh belum sepakat mengenai formula kenaikan upah minimum yang akan digunakan.
“Belum, kemungkinan pemerintah lebih hati-hati menjabarkan secara teknis formulasi rumus kenaikan UMP atas Putusan MK,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, Rabu (20/11/2024).
Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024. Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.
Untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan UMP/ UMK dengan formula yang ditetapkan PP No 51/2023. Yaitu, UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).
“Pastinya harus berubah formulasinya dari PP No 51/2023,” kata Ristadi.
Laporan: Ranny Supusepa