KedaiPena.com – Dugaan kriminalisasi terjadi pada Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Ketua Departemen IT dan Propaganda KAWALI Jepara. Penetapan tersangka yang dialami Daniel selaku aktivis lingkungan yang gencar memperjuangkan kelanjutan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menambah catatan buruk penegakan hukum Pemerintahan Jepara saat ini.
Pada Kamis (1/6/2023), Daniel ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Jepara Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023. Pemberitahuan disampaikan hari Jumat, 16 Juni 2023 sore sekitar pukul 15.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa 20 Juni 2022.
Penetapan status tersangka Daniel merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Hal ini dilakukan sebab Daniel dituduh telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Imam Subiyanto, SH.,MH., selaku Kepala Departemen Adovokasi Lingkungan Hidup KAWALI Jawa Tengah, penyampaian kritik lingkungan di media sosial (12/10/22) berujung penetapan tersangka akan menambah daftar panjang catatan buruk penegakan hukum di Jepara dalam penanganan masalah lingkungan.
“Karena kritik organisasi atau masyarakat sipil terhadap pemerintah adalah salah satu bentuk kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis. Tidak seharusnya hukum diberikan kepada mereka yang saat ini masih gigih memperjuangkan kelangsungan kelestarian alam Karimunjawa,” kata Imam melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Keberadaan masyarakat dalam memperjuangkan masalah lingkungan seharusnya mendapat jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya yang penuh risiko, justru mendapatkan serangan dari orang-orang yang pro tambak.
“Dari adanya masalah tambak di Karimunjawa yang sampai sekarang tidak ada kejelasan tindakan penegakan hukum, atas pelanggaran di depan mata yang terus berlangsung, sangat jelas telah memperlihatkan wajah asli pemerintahan Jepara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Imam menduga demi mengkriminalkan Daniel yang selalu kritis mensoroti permasalahan tambak, kepolisian bergerak cepat.
“Kinerja cepat kepolisian tersebut bertolak belakang atas penindakan kegiatan galian C yang masif di wilayah Kabupaten Jepara. Seharusnya para penegak hukum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya lagi.
Seharusnya, saat ini hukum tak lagi hanya mengedepankan kepastian hukum (rechtmatigheid), akan tetapi menyeimbangkan pula dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid). Dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan keadilan restoratif Indonesia padahal telah diatur oleh Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah efektif dilaksanakan dan direspon positif oleh masyarakat.
“Sebaiknya penyidik dan kepolisian merujuk hal tersebut berkaitan dengan menciptakan keadilan restoratif, karena komentar Daniel di media sosial adalah masih bias atau bisa dikatakan bukan merupakan bentuk kejahatan,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris KAWALI Jawa Tengah, Tri Hutomo menegaskan bahwa berdasarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harusnya hak-hak aktivis untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan wajib dijamin dengan sistem hukum di Indonesia.
“Saya kira Daniel FMT sebagai aktivis lingkungan tidak pantas mendapatkan ketidakadilan atas upayanya bersama-sama masyarakat Karimunjawa untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan,” kata Tri Hutomo.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan gerakan serentak secara nasional dan mendorong agar aparat penegak hukum, negara, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
“Kita akan terus malakukan konsolidasi sebagai tanda perlawanan kami secara serentak, sekaligus tagih janji masyarakat sipil terhadap tindakan represif, manipulasi perkara, gugatan tidak berdasar hukum, kepada lembaga kami yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan hak dasar lainnya akibat praktik buruk investasi dan kebijakan yang diskriminatif,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena