KedaiPena.Com- Realisasi penerimaan perpajakan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil melampaui target pada tahun 2022. Ini tercermin dari penerimaan pajak yang mencapai Rp33,46 triliun atau setara 147,09 persen.
Sedangkan, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp4,73 triliun atau sekitar 115,16 persen. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi atas kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Kinerja penerimaan kita terus membaik. Tahun lalu, penerimaan perpajakan kita berhasil capai target. Begitupun, penerimaan perpajakan tahun ini yang kembali capai target. Salah satunya disumbangkan dari penerimaan perpajakan di Kaltim dan Kaltara yang juga penuhi target. Ini tidak terlepas dari kerja keras DJP dan DJBC, terutama kantor wilayah di daerah seperti Kaltim dan Kaltara,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) seperti dalam keterangan tertulis, Jumat,(3/2/2023).
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6 persen sesuai target Perpres No. 98 Tahun 2022. Sementara itu, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp 317,8 triliun atau 106,3 persen dari target.
“Ini tentu menjadi capaian yang patut kita syukuri bersama, dan harus terus dijaga ke depan. Karena dengan semakin baiknya kinerja penerimaan perpajakan di daerah, tentu semakin memperkokoh penerimaan perpajakan secara nasional. Untuk itu, DJP dan DJBC perlu senantiasa menggenjot realisasi penerimaan perpajakan, utamanya dengan memaksimalkan peran UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ucap Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mendorong DJP dan DJBC untuk mengkaji secara mendalam terkait rencana pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pemberian insentif ini harus dikaji secara matang. Berapa potensi penambahan penerimaan perpajakan, serta seberapa besar pula potensi penerimaan perpajakan yang akan tergerus akibat pemberian insentif ini. Padahal, penerimaan pajak di daerah ini sudah melebihi target, dan bahkan tertinggi dibandingkan provinsi lainnya. Untuk itu, pemberian insentif ini harus dilakukan secara terukur, dan tepat sasaran,” ujar Puteri.
Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar juga berpesan kepada DJBC untuk meningkatkan operasi dan penindakan terhadap barang ilegal.
“Karena, biasanya rokok-rokok ilegal dari Jawa ini larinya ke wilayah Kalimantan, yang peredarannya tanpa memakai pita cukai dan menghilangkan penerimaan cukai kepada negara. Selain itu, upaya pengawasan penyelundupan ilegal juga perlu ditingkatkan, terlebih wilayah ini berbatasan langsung dengan Malaysia, yang sangat rawan terhadap tindakan penyelundupan, seperti narkotika, hingga satwa liar,” pungkas Puteri.
Merespon hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur ketentuan insentif ini masih dalam tahap finalisasi.
“Pastinya akan memperhatikan keseimbangan antara dampak pemberian insentif dengan pendapatan,” ucap Yon.
Laporan: Muhammad Hafidh